Para mantan petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) divonis hukuman penjara 4-5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12), terkait pungutan liar pada 2019-2023.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.