Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12), menyatakan total kerugian negara sebesar Rp300 triliun dari kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah 2015-2022.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.