Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas bunga harian baru untuk pinjaman daring atau yang juga dikenal dengan pinjol, berlaku mulai 1 Januari 2025. Batas baru yang ditetapkan itu menyesuaikan kondisi perekonomian Indonesia.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.