Pemerintah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat mulai 5 Januari 2025. Namun, opsen pajak tersebut secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
Komentar
Syam Sudin
16 jam lalu
Kalo pajak opsen 66℅,kalau PKB nya 884000,brarti besar..
00BalasLaporkan
Syam Sudin
16 jam lalu
Selamat siang, kenapa saya baik nama mulai dari tanggal 22 Desember sampai sekarang belum jadi yah, apakah karna adanya sistem baru?