Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) pada 2025 guna menstimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.