Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026/1447 H pada 13 November 2025 yang mengatur besaran tiap embarkasi seperti berikut.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.