Insentif pajak 2025 Rp530 triliun

Pemerintah menggelontorkan insentif pajak sekitar Rp530 triliun sepanjang 2025, mayoritas disalurkan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), antara lain untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong investasi.