Ketentuan hukuman pidana kerja sosial

Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Sanksi ini mengganti hukuman penjara jangka pendek dengan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.