Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memberantas penipuan keuangan digital dengan memblokir ratusan ribu rekening penipu dan menyelamatkan dana korban dari aduan yang diterima hingga April 2026.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.