Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang transparan sekaligus melindungi konsumen serta meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui aturan baru yang mulai berlaku 8 Juni 2026.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.