Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha atau perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan area terdampak lebih dari 11.000 hektare di Sumatera dan Kalimantan pada 2026.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.