Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mempercepat inventarisasi dan menetapkan lebih dari 1.000 objek sebagai cagar budaya nasional pada 2026. Penetapan ini untuk memperkuat upaya pelestarian warisan budaya Indonesia.
Komentar
Syahrawi Mannan
8 September 2026
Penetapan objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya harus verdasarkan Undang-undang Nomor:11tahun 2010 tentang Cagar budaya, bukan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017. Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 berisi tentang Pemajuan kebudayaan yang menjadi dasar Penetapan objek pemajuan kebudaya an yg bersifat non kebendaan(bersifat tak benda).