ANTARA - Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berkurban, MUI menilai perlu diimbangi perihal distribusi yang lebih merata agar nilai pemanfaatannya lebih optimal. Terkait hal ini, MUI pun mengeluarkan fatwa pengawetan & pendistribusian daging kurban olahan, yang secara prinsip diperbolehkan. (Ludmila Nastiti/ Egan Suryahartadji/ Andi Bagasela/ Rinto A.Navis)