ANTARA - Wakil ketua MPR Ahmad Basarah berpendapat pelarangan cadar harus dibaca sebagai kewenangan setiap kementerian atau lembaga. Sepanjang aturan yang dipakai merupakan wewenang yang dimiliki oleh setiap K/L, maka aturan itu perlu dipandang sebagai upaya untuk menciptakan tertib organisasi di K/L tersebut. (M Arief Iskandar / Chairul Fajri / Ludmila Nastiti)