ANTARA- Tol dalam kota akan mulai penyesuaian tarif pada 31 Januari 2020 pukul 00.00. Kenaikan tarif ini sesuai dengan keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/ KPTS/M/2019. Adapun kenaikan tarif tol di ruas Cawang - Tomang- Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit akan naik sebesar Rp500 untuk kendaraan golongan I dan Rp4.500 untuk kendaraan golongan II. Adapun berdasarkan pantauan Tim Kantor Berita Antara, informasi kenaikan tarif tol tersebut mulai disosialisasikan di sepanjang jalur Tol Cawang, Jakarta Timur. (Nabila Anisya Charisty/Adimas Raditya Fahky P/Rayyan/Saras Krisvianti)