ANTARA - PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melarang calon penumpang untuk melakukan keberangkatan bila diketahui terindikasi terpapar virus covid-19 dengan gejala demam mulai dari suhu tubuh 38 derajat Celcius keatas. Pihak PT KAI menyediakan petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh calon penumpang saat proses keberangkatan, dipintu masuk keberangkatan penumpang. (Rindhu Dwi Kartiko/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi)