ANTARA - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari dampak ekonomi pandemi virus Corona (COVID-19) akanmemperoleh stimulus ekonomi dari Kementerian Ketenagekerjaan. Data sementara di Jawa Timur tercatat 7.177 orang yang telah didaftarkan di Kementerian Ketenagakerjaan.
(Hanif Nasrullah/Rayyan/Feny Aprianti)
(Hanif Nasrullah/Rayyan/Feny Aprianti)