ANTARA - Pelaksanaan shalat tarawih saat Ramadhan 1441 Hijriah di tengah pandemi corona saat ini, hanya dibolehkan bagi wilayah zona hijau COVID-19. Untuk zona kuning, oranye, dan merah dianjurkan untuk melaksanakan ibadah Ramadhan bersama keluarga inti di rumah. Hal ini dinyatakan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi. (Cahya Sari/Soni Namura/Rinto A Navis)