ANTARA - Jelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah pengawasan terhadap penjualan daging sapi di pasar terus dilakukan pihak kepolisian. Hasilnya petugas Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 500 kg daging sapi oplosan yang dicampur dengan daging babi dari Pasar Bengkok, Pinang, Kota Tangerang. Dari barang bukti tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial AD dan RT yang diancam dengan pasal berlapis dengan hukumannya selama 5 tahun serta denda senilai Rp.2 milyar. (Agung Andhika Indrawan/Agha Yuninda Maulana/Risbeyhi)