ANTARA - Sejumlah Gelanggang Olahraga atau GOR di Jakarta belum menjadwalkan waktu beroperasi, meski sudah mendapatkan izin dari Pemeprov DKI untuk kembali dibuka, mulai Minggu (12/7). Pengoperasian kembali pusat rekreasi olahraga, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 tertanggal 6 Juni 2020. (Cahya Sari/Pamela Sakina/Agha Yuninda Maulana/Edwar Mukti Laksana)