Bea Cukai Sumut musnahkan barang ilegal senilai Rp3,2 miliar
Kamis, 16 Juli 2020 00:43 WIB
ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan ribuan barang impor tanpa cukai dan selundupan dari sejumlah negara. Seluruh barang yang dimusnahkan memiliki nilai hingga Rp3,2 miliar. (Donny Aditra/Soni Namura/Perwiranta)