ANTARA – Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan membentuk posko penanganan COVID-19 di beberapa pemukiman yang berzona merah untuk mengendalikan mobilitas masyarakat dipemukiman. Aturan ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 15 hari kedepan. Pembatasan ini merupakan hasil  rapat koordinasi pimpinan daerah serta tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 pada tingkat Desa/Kelurahan. (Redianto Tumon Sp/Sandi Arizona/Risbeyhi)