ANTARA - Pemerintah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perumahan mulai Maret hingga Agustus mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (1/3), menyebut insentif PPN tersebut berlaku untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan syarat tertentu, mulai dari harga jual, waktu pembelian atau penyerahan rumah, hingga ketentuan tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu setahun. (Cahya Sari/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)