ANTARA - Untuk mewaspadai aksi teror agar tidak terulang kembali di berbagai wilayah, Polri mengeluarkan instruksi dan pedoman yang berlaku untuk seluruh jajajran di Tanah Air. Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (30/3), mengungkapkan ada lima arahan atau direktif yang telah diinstruksikan kepada jajaran Polri sejak terjadinya aki bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Minggu (28/3). (Divhumas Polri/Nabila Charisty/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)