ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan penyekatan di sejumlah titik perbatasan untuk menghalau pemudik. Penyekatan tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. (Hanif Nasrullah/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)