ANTARA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang. Perda harus dirancang selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang dibuat untuk bisa menumbuhkan iklim investasi di daerah. (Fx. Suryo Wicaksono/Dudy Yanuwardhana/Rinto A Navis)