ANTARA - Melalui posko aduan THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara (Disnakertrans Sultra), menerima aduan sebanyak 13 tenaga kerja, dari salah satu perusahaan di Sultra, tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H, tahun 2021. Disnakertrans Sultra telah melaporkan permasalahan tersebut, ke pihak Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI). (Saharudin/Agha Yuninda Maulana/Risbeyhi)