ANTARA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkap alasan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur adanya posisi wakil menteri di Kementerian PAN-RB. Pengisian posisi tersebut, kata dia, sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo. (Erlangga Bregas/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)