ANTARA - Pemerintah melalui Kantor wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, mendorong koordinasi kelancaran reforma agraria, salah satunya melakukan program sertifikasi tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan dan Lahan bekas. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahterakan masyarakat, lewat penataan aset. (Latif Thohir/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)