ANTARA - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa - Bali, sejak 3-20 Juli. Hal tersebut mengatur pengetatan pelaku perjalanan domestik jarak jauh, dengan sejumlah syarat. Berikut syarat yang wajib anda penuhi untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, bis maupun yang lainnya.(Cahya Sari/Fahrul Marwansyah/Sizuka)