ANTARA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat keluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Surat edaran inipun merujuk ketentuan jam kantor hingga mobilitas masyarakat baik untuk yang di dalam daerah atau keluar dan kembali ke daerah. (Kusnandar/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)