ANTARA - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (25/8), memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada sejumlah warga binaan yang memenuhi syarat. Pemberian hak asimilasi sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat di masa pandemi sekaligus menjadi langkah pencegahan penularan COVID-19 di dalam Rutan. (Yusup Fatoni/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)