ANTARA - Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau mengkritisi kebijakan tunda bayar khusus untuk pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang diberikan Badan Pengusahaan Batam. Kebijakan yang belum memiliki dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan korupsi.
(Pradanna Putra Tampi/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)
(Pradanna Putra Tampi/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)