ANTARA - Kementerian Perhubungan masih memberlakukan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri dan ketentuan mengenai transportasi umum di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM sendiri masih terus berlangsung dan diperpanjang hingga 4 Oktober. (Nabila Anisya Charisty/Arif Prada/Anom Prihantoro)