ANTARA - Hingga saat ini, setiap orang yang melakukan perjalanan dalam negeri masih perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Menurut Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 17 tahun 2021. (Putri Hanifa/Yovita Amalia/Rinto A Navis)