ANTARA - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keppres amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saiful Mahdi yang dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta akibat mengirimkan kritikan di grup Whatsapp. Amanat keppres tersebut berisi pengampunan agar sehingga Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan. (Rijalul Vikry/Andi Bagasela/Anom Prihantoro)