ANTARA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan kelebihan pembayaran insentif kepada 8.961 tenaga kesehatan pada periode Januari - Agustus 2021 terjadi akibat kesalahan teknis pada saat penarikan database dalam sistem data cleansing usulan insentif nakes dari aplikasi insentif nakes yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan. Masalah ini bermula saat Kementerian Kesehatan melakukan perubahan sistem pembayaran tenaga kesehatan dari pembayaran langsung menjadi menggunakan aplikasi.(Erlangga Bregas Prakoso/Yovita Amalia/Sizuka)