ANTARA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) melalui sidang "Bahtsul Masail" menyatakan jual beli uang digital 'kripto' haram. Selanjutnnya PWNU Jatim akan memperjuangkan agar masalah ini juga dibahas dalam "Bahtsul Masail" pada Muktamar NU ke-34 yang dijadwalkan berlangsung di Lampung, 23 - 25 Desember 2021. (Hanif Nasrullah/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)