ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meminta agar tidak adal agi keragu-raguan dalam pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru ruas Padang-Sicincin. Karena dari 211 bidang tanah yang dibebaskan, hanya lima bidang saja yang masih diragukan status kepemilikan lahannya. (Fandi Saputra/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)