ANTARA - Pemerintah mencabut larangan masuk RI bagi 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron, dan menyamakan durasi karantina selama 7 x 24 jam bagi semua pelaku perjalanan. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Selama Pandemi COVID-19 itu pun dinilai ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono kurang tepat, mengingat varian Omicron bertahan selama 14 hari dalam tubuh individu. Yunis menyarankan pemerintah untuk memberlakukan karantina masuk RI selama dua pekan. ((Nabila Anisya Charisty/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)