ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis nihil terhadap terpidana kasus korupsi PT. Asabri, Heru Hidayat, pada Selasa (18/1). Selain itu, Heru juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun. (Putri Hanifa/Fadzar Ilham Pangestu/Rayyan/Farah Khadija)