ANTARA -Terhitung sejak awal tahun 2022, sampah yang masuk kelokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mulai dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 65.000 setiap tonnya. Melalui penarikan restribusi tersebut, diperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Selatan akan bertambah Rp 5,6 miliar setiap tahunnya.(Latif Thohir/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)