ANTARA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melarang produsen minyak goreng untuk mengekspor tiga jenis bahan baku minyak goreng dengan kode HS 15119036, HS 15119037, dan HS 15119039. Larangan ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00:00 WIB sampai harga minyak goreng curah di pasaran menjadi Rp.14.000 per liter. Pelarangan ini akan diiringi dengan pengawasan ketat oleh bea cukai dan Satgas Pangan. (Rijalul Vikry/Dudy Yanuwardhana/Rinto A Navis)