ANTARA -Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melalui Dinas Kesehatan, mengeluarkan kebijakan terkait pelonggaran penggunaan masker bagi masyarkat di Kalbar, Jum’at (27/5). Ketentuan yang mengacu pada Instruksi Presiden Joko Widodo tersebut memiliki sejumlah persyaratan, diantaranya kewajiban tidak menggunakan masker hanya berlaku untuk aktivitas di luar ruangan.
(Indra Budi Santoso/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Indra Budi Santoso/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)