ANTARA - Pewarta ANTARA Erlangga Bregas Prakoso berkesempatan untuk melihat bagaimana PT Vale Indonesia mereklamasi lahan bekas tambang nikel di Desa Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Reklamasi wajib dilakukan dalam upaya pertambangan berkelanjutan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara agar mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif. Simak liputannya! (Erlangga Bregas Prakoso/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)