ANTARA - Disahkanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih menyisakan tugas tambahan terkait sanksi denda dan pidana yang masih tebang pilih. Selain itu, untuk mengawal Undang-Undang PDP perlu dibentuknya Komisi Independen di bawah komando presiden.(Imam Prasetyo Nugroho/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)