ANTARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin sore (10/10). Meski pengadilan belum dapat menentukan waktu digelarnya sidang, namun pengadilan memastikan persidangan terhadap Ferdy Sambo dan empat tersangka pembunuhan Brigadir J akan digelar paling lama sepekan setelah berkas perkara diterima.(Afra Augesti/Arif Prada/Sizuka)