ANTARA - Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Wilayah Kerja PLBN Aruk, melakukan penyitaan terhadap sejumlah komoditas hortikultura asal Malaysia yang tidak memenuhi persyaratan sah untuk masuk ke Indonesia, Rabu (19/10). Selain sebagai upaya memperketat dan menegakkan peraturan, tindakan tegas tersebut juga merupakan langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat dari bahaya organisme pengganggu tumbuhan maupun hama penyakit hewan karantina. (Indra Budi Santoso/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)