ANTARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis laporan hasil pengawasan terhadap obat sirop yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. Dalam rilis yang diterima Antara, Kamis (20/10), BPOM menjelaskan setidaknya ada 11 poin yang disiarkan dan diklarifikasi kepada masyarakat. (Azhfar Muhammad Robbani/Soni Namura/Risbeyhi)