ANTARA - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Diresnarkoba) Polda Papua, Rabu (26/10), melakukan pemantauan penjualan obat sirop yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di sejumlah apotek di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Walaupun tidak menemukan adanya penjualan obat sirop yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kasubid I Ditresnarkoba Polda Papua Kompol Hasanudin menyatakan akan terus melakukan pemantauan. (Laksa Mahendra/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)